Ciptakan Ombak Perubahan Hadapi "Illegal Fishing" di Indonesia

Aktifitas Ilegal Fishing

Maraknya kasus penangkapan ikan secara liar atau illegal fishing telah menghantam masyarakat yang bergantung pada perekonomian di sektor perikanan. Setiap tahun, ribuan kapal asing melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, terutama di Perairan Natuna, Sulawesi Utara, dan Arafuru. Hal ini telah melemahkan pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia dan menyebabkan kerusakan yang serius bagi ekonomi, sosial, dan ekologi negara.


Illegal fishing merupakan tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir dan merugikan Indonesia serta negara-negara di kawasan Asia Pasifik lainnya. Selain merugikan ekonomi dan lingkungan, praktik ini juga melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah berupaya keras untuk memerangi illegal fishing. Pada tahun 2010, Indonesia bersama 21 negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) sepakat untuk meningkatkan upaya penanggulangan illegal fishing melalui Deklarasi Paracas.


Meskipun telah ada upaya yang dilakukan, masih diperlukan langkah-langkah lebih keras untuk meminimalisir kasus illegal fishing di Indonesia. Potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini sangat besar, diperkirakan mencapai Rp80 triliun setiap tahun. Kerugian ini meliputi kehilangan potensi ikan senilai Rp30 triliun dan kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp50 triliun.


Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, Wan Abu Bakar, menyoroti pentingnya langkah konkret dari Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menangani dan memberantas illegal fishing. Pemerintah harus berani menegur dengan tegas kapal-kapal asing yang melakukan operasi penangkapan ilegal. Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI), Y Paonganan, juga mengkritik ketidaktegasan aparat dalam penanganan kasus illegal fishing, yang sering kali mengakibatkan hukuman yang ringan bagi para pelaku.


Pasal 85 jo Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa pelaku illegal fishing dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Namun, masih terdapat kelemahan dalam penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, menekankan bahwa pemerintah belum optimal dalam melindungi sumber daya laut Indonesia. Diplomasi yang lemah terhadap negara-negara tetangga juga memperparah situasi, karena sekarang pencurian ikan melibatkan oknum pemerintahan.


Pencurian ikan yang semakin marak tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional. Setiap tahun, nelayan kecil memasok sekitar 2,8 juta ton ikan untuk memenuhi kebutuhan nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan tindakan yang lebih serius dan efektif untuk mengatasi masalah illegal fishing.


Salah satu solusi yang mungkin adalah melalui pembentukan Undang-Undang Anti Illegal Fishing yang lebih tegas dan komprehensif. Undang-Undang ini dapat mengatasi celah yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang saat ini kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya laut. Selain itu, pemerintah perlu mempercepat pembentukan pengadilan perikanan yang berwenang menangani kasus illegal fishing secara adil, tanpa adanya selektivitas. Jika perlu, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, seperti penenggelaman kapal nelayan asing, untuk menghentikan penjarahan sumber daya laut Indonesia.


Dengan langkah-langkah yang lebih tegas, kerjasama regional dan internasional yang kuat, serta penegakan hukum yang efektif, diharapkan kasus illegal fishing di Indonesia dapat diminimalisir. Perlindungan sumber daya perikanan dan lingkungan laut menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologi negara.

Post a Comment

أحدث أقدم